BRMP Jambi Gelar Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara
KOTA JAMBI — Dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dan memperkuat strategi pendataan dan penelusuran BMN, BRMP Jambi menggelar rapat internal pada Kamis pagi, (3/7).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Hery Nugroho, Pelaksana Rumah Tangga Agusnadi, Operator SAKTI Modul Aset Tetap Uus Efendi, serta anggota tim terdiri dari Amaldy, Siska Adriani Savitri, dan Monang Widyoko.
Operator SAKTI Modul Aset Tetap, Uus Efendi, menyampaikan bahwa jumlah BMN BRMP Jambi yang cukup besar, maka inventarisasi ini harus dilaksanakan secara tim, supaya pelaksanaan inventarisasi dapat selesai secara tepat waktu sampai tanggal ditetapkan oleh BRMP.
Ia menegaskan bahwa batas akhir pelaporan Inventarisasi BMN adalah 15 Agustus 2025. Setelah pelaporan, BRMP selaku eselon I akan melakukan evaluasi dan pembahasan terhadap aset-aset bermasalah, termasuk aset yang tidak ditemukan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Pelaksana Rumah Tangga, Agusnadi menambahkan pentingnya pelaksanaan inventarisasi secara berkala, serta menyarankan pembaruan stiker nomor inventaris sebagai bagian dari pembenahan data dan pemetaan ulang aset.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hery Nugroho menekankan, agar proses penelusuran barang tidak dimulai dari awal, melainkan dilanjutkan dari data yang telah dihimpun sebelumnya agar tidak menimbulkan kebingungan.
Ia juga mengusulkan penyusunan Surat Keputusan (SK) terbaru untuk memperkuat legalitas tim penelusuran BMN yang sedang berjalan.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam memantapkan sistem pengelolaan BMN di lingkungan BRMP Jambi menuju pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.